Simalungun, PukaNews.comGalian C milik MP CV Simalungun yang berlokasi di Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dokok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadi sorotan tajam. Pasalnya, perusahaan yang dikelola oleh Simalungun Jaya ini diduga beroperasi tanpa mengantongi izin yang sah.
Aktivitas penambangan yang diduga ilegal ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar. Mereka khawatir galian C yang semakin meluas akan mengancam keselamatan mereka, terutama dengan potensi longsor yang mengintai.
Kepala Seksi Hidrogeologi Mineral Dan Batubara Cabang Dinas III Pematang Siantar, H. Bangun, menegaskan bahwa hingga saat ini CV Simalungun belum melengkapi persyaratan izin yang diperlukan.
“Sampai saat ini belum ada bukti pengurusan izin dari CV Simalungun. Ada tiga dokumen penting yang harus dilengkapi, yaitu persetujuan dari dinas terkait tentang sungai, dokumen dari lingkungan hidup dan kehutanan, serta perencanaan tatanan dari Dinas Perindag SDM Provinsi Sumatera Utara. Jika belum lengkap, berarti belum bisa beroperasi,” jelas H. Bangun.
Saat dikonfirmasi, Martin Purba, pemilik CV Simalungun, membantah bahwa galian C miliknya masih beroperasi. Namun, informasi dari masyarakat setempat justru berkata lain.
“Galian C itu masih beroperasi. Malah ada kerja sama dengan pengelola Tol. CV Simalungun yang menyuplai material dan ada oknum berseragam yang mengawasi agar mereka bisa beroperasi bebas,” ungkap salah seorang warga.
Ketua Umum DPP LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara, SP Tambak SH, mendesak Pemkab Simalungun untuk segera membubarkan operasi Galian C milik Martin Purba.
“Kami minta Pemkab Simalungun bertindak tegas. Usaha galian C ini meresahkan masyarakat. Jika dibiarkan, akan terjadi bahaya longsor,” tegas Tambak.
LSM Halilintar RI juga menyatakan akan terus memantau situasi di lokasi dan melaporkan aktivitas ilegal ini ke Polres Simalungun.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal. Selain merugikan negara, praktik ini juga mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas penambangan di sekitar mereka. Jika menemukan indikasi pelanggaran, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.
Kasus Galian C ilegal milik CV Simalungun di Simalungun ini menjadi perhatian serius. Aktivitas penambangan yang diduga tanpa izin ini tidak hanya mengancam keselamatan warga dan lingkungan, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.
Pemkab Simalungun didesak untuk segera mengambil tindakan tegas dengan membubarkan operasi Galian C tersebut. Selain itu, penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk mencegah praktik penambangan ilegal di masa mendatang. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas penambangan yang mencurigakan.
(S. Hadi Purba)













