Kerugian Negara 1,6 Miliar Rupiah Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni Dua Tersangka Ditahan

PukaNews.Com, Papua Barat – Bintuni –Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni telah menetapkan dua tersangka dalam kasus sewa gedung DPRD Teluk Bintuni Sementara.

Yang beralamat dijalan Raya Bintuni, Kali Kodok, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, yang sering disebut ruko panjang, atau Penginapan Kartini.

Hal ini disampaikan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Chairuddin Wachid yang diwakili Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomo Samuel Marbun l, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis malam ( 28/03/2024) bahwa dua tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut.

“Identitas tersangka adalah TS (inisial) yang merupakan Kabag keuangan Sekwan, dan MP (inisial), yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Teluk Bintuni, ungkap Kasat Reskrim.

Marbun menjelaskan bahwa dasar penyelidikan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi LP/A/3/III/2024/Res Teluk Bintuni yang jadi dasar penyelidikan.

Kronologis peristiwa menunjukkan bahwa sewa gedung sementara DPRD Teluk Bintuni dan Oktober 2020 hingga Maret 2023, selama 30 bulan, dianggarkan dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni dengan total anggaran sebesar 9 miliar.

“Ditemukan bahwa proses sewa gedung tidak melalui proses pengadaan barang jasa pemerintah yang telah diatur oleh undang- undang. Salain itu, ada dugaan penggelembungan harga kontrak dan adanya pemberian kickback ,” jelas Marbun.

Marbun menyatakan bahwa terdapat kerugian negara sebesar 1,6 Miliar rupiah yang berasal dari markup dan kickback yang diperoleh dari pada pelaku

Tersangka dikenal Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Marbun menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses penyelidikan masih berlanjut terhadap tersangka lainnya dan keterlibatan saksi saksi lainnya juga sedang dalam proses penelusuran.

Sebelum ditahan tersangka, telah menjalani pemeriksaan medis, yang menunjukkan bahwa mereka dalam keadaan sehat. Penahanan dilakukan dalam tahanan Polres Teluk Bintuni.

“Untuk mereka berdua dalam keadaan sehat, yang sempat mengeluh sakit Si TS. Jadi kami sudah bawa cek kesehatan dan pada saat diperiksa dinyatakan sehat. Untuk MP kami belum cek kesehatannya, karena masih menjalani pemeriksaan,”jelas Marbun.

(Papua Barat,JB)

Penulis: Jefri BernardusEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *