Berita  

Operasi Senpi Musi 2026: Sepekan Berjalan, Tiga Tersangka Diamankan dan 77 Senjata Api Diserahkan Warga

PukaNews.com, Kayuagung — Dalam sepekan pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026, terhitung sejak 12 hingga 19 Juni 2026, Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI) mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api tanpa izin dan mengamankan tiga tersangka dari lokasi berbeda. Pada periode yang sama, masyarakat juga menyerahkan secara sukarela puluhan senjata api rakitan kepada kepolisian sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menciptakan keamanan dan ketertiban.

Operasi Senpi Musi 2026 sendiri berlangsung selama 16 hari, mulai 12 Juni hingga 27 Juni 2026. Operasi ini dilaksanakan untuk menekan peredaran senjata api ilegal, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mencegah terjadinya tindak pidana yang melibatkan penggunaan senjata api di wilayah Sumatera Selatan, termasuk Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial E (56), warga Kecamatan Pampangan, AS (38), warga Kecamatan Sirah Pulau Padang, dan AR (20), warga Kecamatan Pampangan. Ketiganya diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa, dan menguasai senjata api maupun amunisi.

Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan, pada 14 Juni 2026. Dari tersangka E, polisi menyita satu pucuk airsoft gun dan dua butir amunisi aktif kaliber 38 milimeter.

Dua hari kemudian, petugas kembali mengungkap kasus serupa di Desa Terusan Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang. Dari tersangka AS, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dua butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter, serta satu selongsong peluru.

Adapun pengungkapan ketiga dilakukan pada 17 Juni 2026 di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan. Dari tangan tersangka AR, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan tiga butir peluru aktif kaliber 9 milimeter.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, hasil tersebut merupakan capaian awal selama satu minggu pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang bertujuan menekan peredaran senjata api ilegal sekaligus mencegah potensi tindak pidana yang melibatkan penggunaan senjata api.

“Operasi Senpi Musi 2026 tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran senjata api ilegal di tengah masyarakat. Kami mengimbau warga yang masih menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin agar menyerahkannya secara sukarela kepada kepolisian,” katanya

Menurut dia, dalam kurun waktu yang sama, yakni sejak 12 hingga 19 Juni 2026, Polres OKI juga menerima penyerahan sukarela sebanyak 77 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat. Jumlah tersebut terdiri atas 51 pucuk senjata api laras pendek dan 26 pucuk senjata api laras panjang. Selain itu, warga turut menyerahkan 19 butir amunisi.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa pendekatan persuasif yang dilakukan kepolisian mendapat respons positif dari masyarakat. Eko mengapresiasi warga yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan kepada pihak kepolisian.

“Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah mendukung pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 dengan menyerahkan senjata api secara sukarela,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.

Bagi Polres OKI, hasil yang dicapai selama satu minggu pertama Operasi Senpi Musi 2026 menjadi indikator bahwa upaya penegakan hukum yang dibarengi pendekatan persuasif kepada masyarakat dapat berjalan beriringan. Dengan masih tersisa waktu pelaksanaan hingga 27 Juni 2026, kepolisian akan terus mengintensifkan kegiatan deteksi, pencegahan, dan penindakan guna menekan peredaran senjata api ilegal serta menjaga situasi keamanan tetap aman dan kondusif di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *