PukaNews.com (Muba) – Kasus pembunuhan yang menewaskan Alpian (48), warga Desa Mangun Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, hingga kini masih menjadi perhatian publik. Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin (25/5/2026) di Jalan Desa Keban I, Dusun V, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam perkara ini, penyidik tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Dua orang yang telah diamankan dan menjalani proses hukum masing-masing berinisial S alias P, warga Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, dan H, warga Kecamatan Lais.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk mendalami perkara ini sebagai dugaan pembunuhan dengan menggunakan senjata Api. Salah satu barang bukti penting yang telah diamankan adalah proyektil peluru yang ditemukan pada tubuh korban dan kini sudah dijadikan sebagai salah satu bukti otentik penyidik.
Salah seorang anggota keluarga korban yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Harapan keluarga hanya satu, yakni kasus ini diungkap secara terang-benderang dan ditangani secara tuntas sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban maupun kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, keluarga menduga peristiwa tersebut tidak terjadi secara spontan. Dugaan tersebut muncul karena korban diketahui sempat memiliki persoalan dengan pihak tertentu beberapa waktu sebelum kejadian. Namun demikian, keluarga menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada penyidik berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada.
Dari informasi yang diperoleh keluarga, korban mengalami luka tembak, sejumlah luka tusuk, serta luka bacok di beberapa bagian tubuh yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Kami mendapatkan informasi bahwa proyektil peluru ditemukan pada tubuh korban dan telah diamankan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik. Kami berharap seluruh fakta dapat dibuka secara transparan,” katanya.
Apabila hasil penyidikan membuktikan adanya penggunaan senjata api rakitan dalam peristiwa tersebut, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin yang sah.
Sementara itu, berdasarkan konfirmasi kepada Pihak Polsek Sanga Desa pada Kamis, 04/06/2026 informasi yang dihimpun dari penyidik, penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta memperkuat konstruksi perkara untuk mengungkap motif maupun peran masing-masing pihak.
Hasil penyidikan di awal saat ini mengarahkan penyelidikan pada dugaan adanya unsur perencanaan sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan. Dugaan tersebut didasarkan pada rangkaian alat bukti yang telah dikumpulkan, termasuk keterangan saksi, hasil pemeriksaan korban, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Saat dikonfirmasi oleh Tim media di ruang kerjanya Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, Ipda Heri Pitha,SH menegaskan bahwa pihaknya tetap bekerja secara profesional dan membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait perkara tersebut.
“Polsek Sanga Desa bekerja secara objektif. Kami membuka kesempatan bagi siapa pun yang memiliki informasi, saksi maupun alat bukti yang dapat mendukung pengungkapan kasus ini. Seluruh fakta akan kami dalami sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui kedua terduga yang berinisial S alias P dan H telah menyerahkan diri kepada aparat kepolisian pada hari yang sama saat kejadian berlangsung. Saat ini keduanya masih menjalani proses hukum, sementara penyidik terus mendalami seluruh fakta dan keterangan yang ada.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi maupun membangun opini yang dapat mengganggu proses penyidikan. Seluruh pihak diminta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena selain menimbulkan korban jiwa, peristiwa tersebut diduga melibatkan penggunaan senjata api rakitan serta tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.
Pihak keluarga berharap pengungkapan kasus dapat dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengungkap motif, peran masing-masing pihak, serta memastikan seluruh proses berjalan transparan demi tegaknya keadilan.(*)
Reporter : PukaNews.com (M.Sanjaya)













