Rilis/Editor: Imran Alwi. Fuad
LANGGUR, PUKANEWS – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara dalam memberantas praktik korupsi di wilayahnya kembali mendapat perhatian publik. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.
Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/325/XI/Res.3.5/2025/Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., tertanggal 23 Oktober 2025.
Dua tersangka yang dimaksud masing-masing adalah Jamhur Fakaubun, Kepala Ohoi Watkidat, dan Burhan Fakaubun, Kaur Keuangan Ohoi Watkidat untuk tahun anggaran 2022–2023.
“Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Jamhur Fakaubun selaku Kepala Ohoi Watkidat dan Burhan Fakaubun selaku Kaur Keuangan Ohoi Watkidat dari status saksi menjadi tersangka,” tulis IPTU Talabessy dalam surat resmi tersebut.
Langkah cepat dan transparan Polres Maluku Tenggara dalam menangani laporan dugaan korupsi ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat, khususnya pihak pelapor.
Pelapor Abdul Rahman Difinubun, bersama tiga rekannya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, Kasat Reskrim, dan seluruh jajaran yang dinilai bekerja profesional serta turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan warga.
“Kami berterima kasih kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Malra beserta tim yang telah bekerja dengan profesional dan terbuka. Mereka bahkan turun langsung ke Ohoi Watkidat untuk meminta keterangan masyarakat,” ujar Difinubun saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025) kemarin.
Menurut Difinubun, proses hukum ini sudah berjalan selama dua tahun dan masyarakat kini menaruh harapan besar agar kasus tersebut segera diselesaikan hingga ke meja hijau.
“Kami berharap setelah penetapan tersangka ini, penyidik dapat segera menahan keduanya dan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara agar kasus ini bisa segera disidangkan,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa Watkidat menjadi salah satu perhatian publik karena menyangkut dana pembangunan yang seharusnya dinikmati langsung oleh masyarakat desa.
Difinubun juga memberikan apresiasi kepada Kanit Tipidkor Polres Malra yang dinilai aktif dalam melakukan proses penyidikan hingga penetapan tersangka. Ia menilai langkah tegas kepolisian merupakan bukti nyata komitmen penegakan hukum di daerah.
“Ini membuktikan bahwa Polres Maluku Tenggara serius dalam menegakkan hukum dan menjaga transparansi pengelolaan dana desa. Kami sangat menghargai keberanian aparat untuk menindak dugaan penyimpangan meski pelakunya pejabat desa sendiri,” kata Difinubun.
Langkah tersebut juga menjadi sinyal kuat bagi para perangkat desa lainnya agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa. Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat diharapkan benar-benar digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Polres Maluku Tenggara melalui jajarannya terus menegaskan komitmen untuk menindak setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara, termasuk dana yang bersumber dari anggaran desa.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, sebelumnya telah menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa akan terus diperketat melalui sinergi antara aparat kepolisian, kejaksaan, dan inspektorat daerah.
Masyarakat pun diharapkan ikut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan desa agar terwujud tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Kasus Watkidat ini menambah daftar keberhasilan Polres Maluku Tenggara dalam menindak kasus korupsi di tingkat desa. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lain di wilayah Maluku agar terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Dengan adanya penetapan dua tersangka ini, publik menantikan kelanjutan proses hukum hingga ke tahap persidangan sebagai bentuk keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)













