Berita  

Tenaga PPPK Puskesmas Balai Agung Diduga Bertugas di Dinas, BKPSDM Muba Tegaskan Belum Ada Aturan Mutasi

Plt Kadinkes Akui Pegawai Tersebut Bantu Agenda Pimpinan; Sorotan Publik Mengarah pada Pelanggaran Tupoksi ASN.

SEKAYU, PUKANEWS.COM Penempatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, seorang tenaga PPPK yang seharusnya bertugas di unit fungsional Puskesmas, diduga kerap berada dan menjalankan tugas administratif di kantor Dinas Kesehatan Muba.

Isu ini mencuat terkait keberadaan Mirna Trisnawati, SKM, yang secara administrasi tercatat sebagai pegawai Puskesmas Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Berdasarkan laporan yang berkembang, yang bersangkutan justru lebih sering terlihat beraktivitas di lingkungan Dinas Kesehatan ketimbang di Puskesmas tempat ia ditugaskan.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Muba, dr. Zwesty Wisma Devi, membantah adanya kebijakan mutasi resmi bagi tenaga PPPK tersebut. Ia menegaskan bahwa secara administratif, pegawai yang bersangkutan tetap berstatus sebagai staf di Puskesmas Balai Agung.

“Tidak ada surat pemindahan atau mutasi. Secara administrasi dan kepegawaian, yang bersangkutan tetap bertugas di Puskesmas Balai Agung,” tegas dr. Zwesty melalui keterangan persnya, Jumat (23/1/2026).

Namun, dr. Zwesty mengakui bahwa pegawai tersebut memang pernah membantunya di Dinas Kesehatan, terutama di awal masa jabatannya sebagai Plt Kadinkes. “Hanya membantu penyusunan agenda dan jadwal kegiatan saya. Itu bersifat sementara dan administratif, bukan penempatan kerja,” dalihnya.

Di sisi lain, Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Banyuasin, H. Pathi Riduan, SE., ATD., MM, memberikan penegasan terkait aturan kepegawaian. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang membolehkan tenaga PPPK melakukan mutasi antar-unit kerja.

“BKPSDM bekerja berdasarkan dokumen resmi dan aturan. Jika tidak ada surat mutasi atau penugasan, maka secara hukum yang bersangkutan tetap pada unit kerja asal. Sampai saat ini belum ada regulasi untuk tenaga PPPK bisa dilakukan mutasi,” jelas Pathi Riduan.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap ASN, baik PNS maupun PPPK, wajib menjalankan tugas sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) serta regulasi yang berlaku di unit asalnya. Jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan wewenang, pemerintah tidak segan untuk memberikan sanksi mulai dari teguran hingga administratif.

“Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran disiplin, tentu akan ditindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Persoalan ini memicu perhatian mengenai konsistensi pengawasan terhadap penempatan tenaga kesehatan di Muba, agar kualitas pelayanan di tingkat dasar seperti Puskesmas tidak terganggu oleh penugasan-penugasan insidental di tingkat kedinasan.

( M.Sanjaya )

Exit mobile version