Suami Istri Bertugas di Bidang Sama Inspektorat OKI Disorot, BKPSDM Singgung Aturan MenPAN-RB

PUKANEWS.COM, KAYUAGUNG – Penempatan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BG dan YS, yang diketahui merupakan pasangan suami istri di bidang yang sama pada Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mendapat perhatian publik.

Keberadaan pasangan suami istri dalam satu bidang di lembaga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tersebut memicu pertanyaan terkait efektivitas, objektivitas, serta potensi benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan fungsi pengawasan birokrasi.

Menanggapi hal tersebut, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI memberikan penjelasan resmi terkait regulasi penempatan pegawai berstatus pasangan suami istri di lingkungan pemerintahan.

Staf BKPSDM Kabupaten OKI, Husni, menjelaskan bahwa secara umum dalam undang-undang kepegawaian memang tidak ada larangan mutlak bagi pasangan suami istri untuk bekerja pada instansi yang sama. Namun, terdapat ketentuan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang mengatur tata kelolanya.

“Secara aturan dan undang-undang memang tidak ada larangan suami istri bekerja di satu instansi. Namun, tetap ada regulasi dan aturan dari MenPAN-RB yang mengatur terkait hal tersebut, terutama untuk menghindari adanya konflik kepentingan dalam menjalankan tugas,” ujar Husni saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

Pernyataan tersebut sejalan dengan prinsip tata kelola manajemen ASN dan standar kode etik pengawasan. Keberadaan hubungan kekeluargaan dalam satu garis komando atau bidang pengawasan yang sama di lembaga seperti Inspektorat menuntut perhatian khusus agar prinsip independensi dan objektivitas pemeriksaan internal tetap terjaga.

Masyarakat dan pemerhati birokrasi berharap BKPSDM bersama Inspektorat OKI dapat terus melakukan pemetaan serta evaluasi penempatan posisi pegawai secara berkala. Langkah ini dinilai penting demi memastikan seluruh tata kelola kepegawaian di Kabupaten OKI berjalan sesuai dengan regulasi KemenPAN-RB dan prinsip reformasi birokrasi.

(Red)

Exit mobile version