banner Pemkab Muba

Berita  

PN OKI Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR BRI Pampangan Dinyatakan Sah

PUKANEWS.COM, KAYUAGUNG – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Didi Suryana terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), untuk tahun anggaran 2023–2024.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kayuagung pada Senin, 19 Oktober 2026. Perkara praperadilan itu terdaftar dengan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Kag.

Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. Dengan demikian, berdasarkan putusan tersebut, penetapan tersangka yang menjadi objek praperadilan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Danang Prabowo Jati, S.H., M.H. Persidangan digelar secara terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan putusan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir dalam siaran persnya menyampaikan bahwa putusan tersebut menegaskan keabsahan prosedur penanganan perkara dan penetapan tersangka yang dilakukan tim penyidik.

Dalam perkara ini, pihak termohon dan turut termohon melibatkan unsur Kejari OKI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta Jaksa Agung Republik Indonesia. Pihak kejaksaan menyatakan proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Termohon Kejari OKI menyatakan menerima hasil putusan hakim. Selanjutnya, proses penyidikan perkara pokok akan dilanjutkan hingga tuntas dengan mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas.

Kejari OKI juga menyampaikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan secara tertib dan sesuai prosedur hukum. Pengamanan persidangan dilakukan jajaran Tim Intelijen Kejari OKI bersama pihak kepolisian.

Putusan praperadilan ini menjadi bagian dari proses hukum dalam penanganan dugaan korupsi penyaluran KUR BRI Unit Pampangan. Penyidikan perkara pokok tetap berlanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana yang ditangani aparat penegak hukum.

Catatan redaksi: Perkara ini masih merupakan dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka dan penolakan praperadilan tidak dengan sendirinya berarti tersangka telah dinyatakan bersalah; pembuktian perkara pokok tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.

Artini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *