MUSI BANYUASIN, PUKANEWS — Pemerintah secara masif melakukan penertiban terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Hingga awal tahun 2026, sedikitnya 8.000 hektar lahan perkebunan telah disita oleh negara dan dialihkan pengelolaannya kepada pihak ketiga di bawah koordinasi pemerintah pusat.
Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Meranti Sekayu Provinsi Sumatera Selatan, Romos, mengungkapkan bahwa langkah tegas ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Penertiban ini sekaligus menjadi jawaban atas dugaan aktivitas di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan oleh sejumlah korporasi, termasuk PT Musi Banyuasin Indah (PT MBI).
“Penyitaan sudah dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejak Maret 2025. Seluruh mekanisme dan teknisnya diatur langsung dalam regulasi tersebut,” ujar Romos saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026).
Satu hal yang menonjol dalam proses penertiban kali ini adalah kuatnya peran pemerintah pusat. Romos menegaskan bahwa pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun perangkat daerah setempat, tidak dilibatkan dalam proses penyitaan tersebut. Seluruh kewenangan penguasaan lahan sepenuhnya diambil alih oleh Satgas PKH untuk memastikan proses pemulihan tata kelola hutan berjalan tanpa hambatan birokrasi lokal.
Pasca-penyitaan, negara tidak membiarkan lahan tersebut terlantar. Sebagai bentuk pengamanan aset, pengelolaan lahan sitaan tersebut diserahkan kepada BUMN PT Agrinas. Langkah ini dipandang sebagai strategi pemerintah untuk menjaga produktivitas lahan sekaligus memastikan hasil dari perkebunan tersebut masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Lahan sitaan negara dikelola oleh BUMN PT Agrinas. Ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam pengamanan aset dan pemulihan tata kelola kawasan hutan,” tegas Romos.
Meskipun status lahan telah disita, operasional perkebunan di atas lahan bermasalah tersebut terpantau masih berjalan. Romos mengakui tidak ada penghentian operasional secara total terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk moderasi antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
Pemerintah khawatir, penghentian operasional secara mendadak di lahan seluas 8.000 hektar akan memicu dampak sosial ekonomi yang masif, termasuk risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi ribuan buruh kebun.
“Tidak ada penyetopan operasional. Hal ini untuk mengedepankan keadilan sosial sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025,” jelasnya. Namun, ia memberikan catatan tebal bahwa toleransi operasional ini tidak menghapuskan dosa administratif perusahaan. Seluruh korporasi yang lahannya disita tetap diwajibkan membayar denda administratif kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah drastis negara di Musi Banyuasin ini menjadi preseden bagi wilayah lain di Indonesia yang menghadapi persoalan serupa. Namun, sejumlah pihak mengingatkan bahwa transparansi dalam pengelolaan lahan oleh PT Agrinas serta kejelasan mekanisme penarikan denda administratif harus tetap diawasi secara ketat oleh publik.
Kini, tantangan terbesar bagi pemerintah adalah memastikan bahwa skema “penyitaan tanpa penghentian operasional” ini tidak menjadi celah bagi perusahaan untuk terus melakukan pelanggaran. Keberhasilan Perpres 5/2025 akan diukur dari sejauh mana negara mampu mengonversi pelanggaran menjadi pendapatan negara, sembari secara bertahap memulihkan fungsi ekologis kawasan hutan yang telah terlanjur dikonversi menjadi sawit.
( M.Sanjaya )
