OGAN ILIR, PUKANEWS.COM – Dugaan penelantaran anak dan mantan istri yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R (39) di Kabupaten Ogan Ilir kini menjadi sorotan publik. R yang menjabat sebagai Kepala UPTD LLK ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran hukum pidana serta etika kepegawaian negara.
Oknum pejabat tersebut diduga telah melakukan nikah siri dan memutus nafkah bagi dua anak kandungnya serta mantan istrinya, EN (35), yang juga merupakan ASN di sektor kesehatan. Kasus ini mencuat setelah EN membeberkan penderitaannya terkait perilaku mantan suaminya tersebut yang dinilai tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan putusan perceraian pada Desember 2024, hakim mewajibkan R membayar nafkah anak sebesar Rp2 juta per bulan. Namun, menurut pengakuan EN, hingga kini kewajiban tersebut tidak pernah ditunaikan.
Penderitaan EN mencapai puncaknya saat salah satu anaknya harus menjalani perawatan medis di RSMH selama satu bulan. Selama masa sulit itu, R diduga sama sekali tidak menjenguk maupun memberikan bantuan biaya.
“Anak saya dirawat di RSMH selama satu bulan, tidak pernah dijenguk. Tidak ditanya kabarnya. Hati saya hancur,” tutur EN dengan mata berkaca-kaca. Ia menyayangkan sikap R yang justru lebih memprioritaskan anak sambung dari istri barunya.
Tindakan pengabaian terhadap anak kandung ini berpotensi melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, sebagai pejabat struktural, R juga terikat pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pelanggaran berupa perilaku tercela, pengabaian putusan pengadilan, hingga praktik nikah siri tanpa izin atasan, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang berujung pada sanksi penurunan jabatan hingga pemberhentian.
EN juga mengungkapkan kekecewaannya karena proses hukum dirasa berjalan lamban. Ia menyebut R sempat mendatangi kediamannya, namun bukan untuk bertanggung jawab melainkan meminta agar laporan polisi dicabut.
“Dia datang hanya meminta laporan saya dicabut karena merasa posisinya terancam,” tambah EN.
LSM Gempita Desak Bupati dan Inspektorat Bertindak
Menanggapi kasus ini, Budi Rizkiyanto dari LSM Gempita menyatakan keprihatinannya. Ia mendesak Bupati Ogan Ilir, Inspektorat, dan BKPSDM untuk segera turun tangan mengevaluasi jabatan R.
“Kami sangat menyayangkan jika benar seorang pejabat publik melakukan tindakan tidak terpuji seperti ini. Ini bukan hanya masalah pribadi, tetapi mencoreng citra ASN dan pemerintah daerah. Kami mendesak pihak berwenang mengusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Budi.
LSM Gempita berharap agar sanksi tegas diberikan jika R terbukti melanggar hukum dan disiplin ASN, demi menjaga martabat birokrasi di Ogan Ilir. Hingga berita ini diterbitkan, R maupun pihak terkait lainnya belum memberikan klarifikasi resmi.
Reporter : Win
