Simalungun, PukaNews.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Simalungun, Osnidar Marpaung, dan Calon Bupati Simalungun nomor urut 1, Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS). Laporan ini diajukan oleh Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Simalungun pada Rabu (2/10/2024).
Radiapoh Hasiholan Sinaga, yang berpasangan dengan Azi Pratama Pangaribuan (RHS-AZI) dalam Pilkada Simalungun, diduga melibatkan ASN dalam kegiatan politik praktis. Osnidar Marpaung, yang merupakan istri Radiapoh, diduga menunjukkan sikap tidak netral sebagai ASN dengan memberikan dukungan kepada pasangan RHS-AZI.
“Osnidar Marpaung menunjukkan sikap tidak netralitas ASN dan melanggar Kode Etik karena melakukan keberpihakan terhadap salah satu calon Bupati Simalungun yaitu Radiapoh, serta melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022,” kata Ahmad Fauzi, perwakilan BPPH MPC PP Kabupaten Simalungun.

Dugaan pelanggaran ini terjadi pada acara pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Simalungun di Gedung DPRD Simalungun pada 25 September 2024. Radiapoh, yang saat itu sedang menjalani masa cuti sebagai bupati, hadir dalam acara tersebut dan diduga melakukan kampanye dengan berfoto bersama sejumlah orang sambil mengangkat jari 1 (satu), sesuai dengan nomor urut pasangan RHS-AZI. Osnidar Marpaung juga turut serta dalam aksi tersebut.
“Kami semua tahu dan paham bahwa Gedung DPRD itu merupakan fasilitas negara dan acara itu pun dibiayai oleh negara, jadi tidak boleh ada kegiatan kampanye di dalamnya,” ujar Fauzi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun, Abdillah Februari, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan.
“Sedang di-BAP di Bawaslu Simalungun, Bang,” kata Abdillah melalui pesan Whatsapp.
Fauzi mengatakan bahwa ia dan dua orang saksi telah dipanggil oleh Bawaslu Simalungun untuk dimintai keterangan. Ia berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Osnidar Marpaung jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami sangat berharap agar laporan tersebut menjadikan Bawaslu bisa tegas dan berani memberikan tindakan kepada paslon RHS-AZI juga kepada Osnidar yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial hingga hari ini,” tegas Fauzi. “Jika tidak, kami khawatir Pilkada mendatang akan berjalan dengan tidak adil karena ketidaknetralan ASN di Pemkab Simalungun.”
Hingga berita ini diturunkan, Osnidar Marpaung belum memberikan komentar terkait laporan tersebut.
Netralitas ASN dalam Pilkada merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga integritas dan keadilan proses demokrasi. ASN dilarang melakukan kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi pemilihan kepala daerah.
Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawasi netralitas ASN selama masa kampanye Pilkada. Bawaslu berwenang untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan memberikan rekomendasi sanksi kepada instansi yang berwenang.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Kadis Sosial Kabupaten Simalungun dan Calon Bupati Simalungun nomor urut 1 sedang ditangani oleh Bawaslu Simalungun. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas dan keadilan Pilkada Simalungun.
(S. Hadi Purba)














