FAKFAK, PUKANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 senilai Rp1,384 triliun. Persetujuan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna yang digelar Senin malam (29/9/2025), dipimpin Wakil Ketua I DPRK Siti Rahma Hegemur, didampingi Ketua Amir Rumbouw dan Wakil Ketua II Abdul Rahman. Sidang juga dihadiri Bupati Samaun Dahlan dan Sekda Sulaeman Uswanas.
Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,384 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp44,3 miliar, pendapatan transfer Rp1,307 triliun, dan lain-lain pendapatan sah Rp33,2 miliar. Sementara belanja daerah sebesar Rp1,455 triliun, dengan rincian belanja operasi Rp1,08 triliun, belanja modal Rp170 miliar, belanja tidak terduga Rp7,7 miliar, dan belanja transfer Rp197,3 miliar. Defisit sebesar Rp70,77 miliar ditutup melalui pembiayaan netto.
Wakil Ketua DPRK Siti Rahma Hegemur menyatakan, APBD Perubahan 2025 belum sepenuhnya mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat maupun kebutuhan pemerintah daerah akibat keterbatasan waktu dan anggaran. Meski demikian, program yang dianggarkan disusun berdasarkan prioritas dan penajaman target kinerja.
Bupati Fakfak Samaun Dahlan menambahkan, persetujuan bersama DPRK dan Pemkab menegaskan komitmen dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang berlandaskan visi “Fakfak Membara” menuju kabupaten mandiri, sejahtera, aman, dan berdaya saing. Perubahan APBD ini bersifat berimbang dan akan disempurnakan maksimal tujuh hari setelah evaluasi gubernur diterima.
“Jika hasil evaluasi memerlukan penyesuaian, kami mengharapkan dukungan DPRK untuk bersama-sama menyempurnakannya,” ujarnya. (*)
Reportet : Imran Alwi Fuad
