Reporter: Imran Alwi Fuad
FAKFAK, PAPUA BARAT, PUKANEWS.COM – Pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Fakfak menuai sorotan dari kalangan senior organisasi. Konfercab yang digelar pada 9 Desember 2025 lalu, dinilai tidak sah karena diduga menyimpang dari aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMII.
Penilaian itu disampaikan Senior PMII Fakfak yang juga sebagai salah satu Mantan Wakil Ketua I PMII Cabang Fakfak periode 2004, Aslan Bukhari Mahubessy, S.Sos kepada awak media di Fakfak, Senin (15/12/2025).
Aslan mengaku menilai pelaksanaan Konfercab tidak berjalan sesuai mekanisme organisasi setelah mendengar kronologis kegiatan dari sejumlah kader aktif PMII Fakfak.
“Sebagai senior PMII dan mantan Wakil Ketua I masa Khidmat 2004, saya menilai prosedur serta mekanisme Konfercab ini telah menyimpang dari aturan yang ada dalam AD/ART PMII,” ujar Aslan.
Menurutnya, Konfercab sebagai forum tertinggi di tingkat cabang seharusnya diawali dengan pembentukan perangkat organisasi secara lengkap, mulai dari Organizing Committee (OC), Steering Committee (SC), hingga Badan Pekerja Konfercab (BPK) yang bertanggung jawab atas seluruh tahapan persidangan dalam konfercab itu sendiri.
Namun, berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterimanya, Konfercab tersebut disebut hanya dihadiri oleh tiga orang dan tidak melalui mekanisme persidangan yang sah. Bahkan, penetapan Ketua Cabang terpilih disebut dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses musyawarah formal.
“Ini jelas keliru dan bertentangan dengan produk hukum organisasi PMII,” tegasnya.
Aslan juga mengungkapkan bahwa sebelum Konfercab digelar, Ketua Cabang PMII Fakfak sempat menghubunginya untuk meminjam Aula LP Al-Ma’arif sebagai lokasi kegiatan. Namun, permohonan tersebut belum disetujui karena dinilai belum memenuhi persyaratan organisatoris.
Ia mengaku baru mengetahui Konfercab telah dilaksanakan setelah melihat unggahan di media sosial Facebook yang menyebutkan telah terpilih Ketua Cabang PMII Fakfak. Setelah berkoordinasi dengan sejumlah senior PMII lainnya, diketahui tidak ada pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan konferensi tersebut.
“Saya sangat menyesalkan Konfercab sebagai forum tertinggi organisasi justru dilaksanakan secara tidak prosedural. Ini sama saja dengan melecehkan AD/ART PMII,” katanya.
Atas dasar itu, Aslan menegaskan bahwa hasil Konfercab PMII Fakfak tersebut harus dibatalkan dan pelaksanaan Konfercab ulang wajib digelar sesuai ketentuan organisasi.
Ia juga menekankan pentingnya konsolidasi internal PC PMII Fakfak, mengingat Surat Keputusan (SK) kepengurusan cabang telah berakhir selama beberapa bulan, bahkan mendekati satu tahun.
“Pembinaan internal serta komunikasi dengan para senior seharusnya dilakukan sejak awal agar Konfercab berjalan sesuai AD/ART,” ujarnya.
Aslan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Konfercab PMII Fakfak yang digelar pada 9 Desember 2025 lalu tidak memiliki legitimasi organisasi.
“Konferensi Cabang PMII Fakfak wajib dilaksanakan ulang dan berpedoman penuh pada AD/ART PMII,” pungkasnya.
