Pesawaran, Lampung – PukaNews.com — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pesawaran menyatakan Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah Enggo dilaporkan oleh elemen masyarakat karena mobil dinasnya kedapatan membawa 240 banner dan 41 kaos bergambar salah satu pasangan calon (paslon) Bupati Pesawaran.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 5 Oktober 2024, di Kantor Camat Negeri Katon. Temuan alat peraga kampanye (APK) di mobil dinas camat sontak menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap netralitas Enggo dalam Pilkada 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran, Fatihunnajah, mengatakan pihaknya bersama Gakkumdu Kabupaten Pesawaran telah melakukan pleno penetapan terhadap laporan masyarakat atas temuan tersebut.
“Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan Kabupaten Pesawaran sudah menangani laporan dari masyarakat itu, sudah 5 hari dan pada hari kelima kita sudah melakukan pembahasan bersama,” katanya, Kamis (10/10/2024).
“Dari pleno yang dilakukan tadi malam menghasilkan bahwa terlapor Enggo Pratama melanggar ketentuan undang-undang ASN yang tertuang pada pasal 24 ayat 1 dan 2,” sambungnya.
Fatih menjelaskan bahwa pasal 24 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur tentang kewajiban ASN untuk menjaga netralitas dalam pemilu.
Fatih menambahkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan telah dilimpahkan ke pihak kepolisian Polres Pesawaran.
“Berdasarkan hasil kajian dan materiil dan formil sudah memenuhi dapat direkomendasikan penanganan atas terlapor Enggo ke tingkat penyidikan. Jadi rencana hari ini jam 15.00 WIB kita akan limpahkan hasil ini ke kepolisian untuk dilakukan penyidikan,” tandasnya.
Netralitas ASN merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi yang sehat. ASN memiliki peran strategis dalam pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu, netralitas ASN dalam pemilu sangat penting untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
ASN yang terbukti melanggar netralitas dalam pemilu dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana, maupun sanksi moral.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi netralitas ASN dalam Pilkada 2024. Jika menemukan indikasi pelanggaran netralitas ASN, masyarakat dapat melaporkannya kepada Bawaslu atau pihak berwenang lainnya.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tidak hanya terjadi di Kabupaten Pesawaran. Di beberapa daerah lain juga ditemukan kasus serupa. Hal ini menunjukkan bahwa masih perlu adanya upaya peningkatan pemahaman dan kesadaran ASN terhadap pentingnya menjaga netralitas dalam pemilu.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menjerat Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, menunjukkan bahwa masih perlu adanya upaya peningkatan pemahaman dan kesadaran ASN terhadap pentingnya menjaga netralitas dalam pemilu.
Bawaslu Pesawaran telah melimpahkan kasus ini ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Diharapkan kasus ini dapat diproses secara transparan dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
(M. Udien)














