Berita  

Bupati Fakfak Tertibkan Waktu Pembelian Pala Sesuai Kalender Panen 2026

FAKFAK, PAPUA BARAT, PUKANEWS Pemerintah Kabupaten Fakfak menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 500.8.3/23/BUP/2026 tentang penertiban waktu pembelian pala oleh pelaku usaha. Kebijakan ini mewajibkan aktivitas pembelian pala disesuaikan dengan Kalender Musim Panen Pala Kabupaten Fakfak Tahun 2026.

Penertiban tersebut ditetapkan sebagai langkah strategis untuk menjaga mutu hasil panen, keberlanjutan produksi, serta melindungi pendapatan petani pala di Fakfak. Pemerintah menilai praktik pembelian pala di luar musim panen berpotensi menurunkan kualitas produk dan merugikan petani secara ekonomi.

Bupati Fakfak menegaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan pala yang diperdagangkan berasal dari buah yang dipanen pada tingkat kematangan optimal. Dengan demikian, kualitas Pala Tomandin Fakfak dapat terus terjaga dan mampu bersaing di pasar regional maupun nasional.

“Kebijakan ini untuk melindungi petani dari praktik pembelian pala muda yang berdampak pada turunnya mutu produk dan merugikan nilai jual di pasar,” ujar Bupati Fakfak dalam keterangannya.

Selain aspek kualitas, pengaturan waktu pembelian juga diarahkan untuk menjaga siklus panen alami tanaman pala. Pemerintah berharap, dengan pola panen yang teratur, produktivitas tanaman dapat terjaga dalam jangka panjang serta meminimalkan risiko penurunan hasil panen.

Penertiban ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam mewujudkan tata niaga pala yang tertib, adil, dan berkeadilan. Seluruh pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan usaha, diwajibkan mematuhi aturan yang sama guna mencegah praktik perdagangan tidak sehat.

“Konsistensi kualitas menjadi kunci menjaga reputasi Pala Fakfak sebagai komoditas berindikasi geografis. Jika mutu terjaga, kepercayaan pasar akan semakin meningkat,” tambah Bupati.

Kebijakan tersebut juga mendukung pelaksanaan Program Strategis Pala Unggul yang menempatkan pala sebagai aset ekonomi daerah bernilai tinggi dan berkelanjutan

Ketentuan dalam Surat Edaran

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Fakfak menetapkan sejumlah ketentuan penting, di antaranya:

1. Pembelian pala hanya diperbolehkan pada waktu panen resmi sesuai Kalender Musim Panen Pala Kabupaten Fakfak.

2. Kalender musim panen ditetapkan dan diumumkan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak dengan rincian:

a. Musim Pala Sela/Matahari: pertengahan Februari–Maret 2026

b. Musim Pala Timur: April–Juli 2026

c. Musim Pala Barat: awal Oktober–Desember 2026

3. Pelaku usaha dilarang membeli pala muda atau hasil panen di luar musim karena dapat menurunkan mutu dan mengganggu keberlanjutan produksi.

4. Pemerintah kampung, pemerintah distrik, Asosiasi MPIG-PTF, serta lembaga masyarakat adat diminta berperan aktif dalam sosialisasi dan pengawasan.

5. Dinas yang membidangi perkebunan bersama perangkat daerah terkait melakukan pembinaan dan pengawasan.

6. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Menurut Bupati, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan kebijakan di lapangan.

“Peran pemerintah kampung, distrik, asosiasi, dan lembaga adat sangat penting agar perlindungan terhadap komoditas pala dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan komitmennya menjaga marwah Pala Tomandin Fakfak sebagai komoditas unggulan daerah, sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat pekebun pala. (*)

Reporter: Imran Alwi. Fuad

Exit mobile version