FAK-FAK, PUKANEWS.COM – Pukanews.com- Beberapa hari ini, Rakyat Fakfak yang berkariel di luar, ( cari nafkah) , resah dengan isu Sektarian yang beberapa waktu lalu di orasikan dalam sebuah kampanye pasangan tertentu.
” Saya meminjam istilah sektarian yang disampaikan Mantan Bupati Fak-fak UWP disalah satu media online lokal Fak-fak. Dengan judul Fak-Fak bagian dari Indonesia. Jangan Kembangkan Isu. Sektarian Orang Asli Orang Dari Luar.

Pertanyaan arti dari Sektarian? Jawaban Sektarian adalah istilah yang menggambarkan kebencian dan diskriminasi akibat dibedahkan satu kelompok, ( lazimnya di politik),
Salah satu tokoh Nasional asal Fakfak waril UFG telpon, ZB, eh kenapa harus ada istilah yang mendikotomi antara Fakfak dan bukan Fakfak. Apa anak Fakfak bisa bangun sendiri, tidak butuh orang dari luar?, kenapa ada pernyataan saya akan kalahkan dia yang ke dua kali dan saya akan Pulangkan dia supaya tidak balik- balik lagi. Jouw bahasa begitu afosaanan ( pamali) di Fakfak, juga ingkari sejarah, Idak tepat menurut agama apalagi hukum pemerintahan, itu salah, Fakfak masuk dalam bingkai kesatuan Indonesia kenapa harus pake isu itu? Segera kita lindungi Masyarakat Fakfak yang heterogen dan prular, dan mereka adalah saudara kita agar hidup nyaman sesuai budaya orang Mbaham Matta.

Kemarin ZB membaca disalah satu media lokal , ternyata mantan Bupati Fakfak. H. UWP, juga sudah meminta semua pihak dalam berpolitik tidak mengembangkan isu Sektarian. Membedah- bedahkan antara orang asli Fakfak, dan orang dari luar Fakfak. Jangan mengembangkan isu orang luar dan orang asli karena sama saja mengatakan orang luar jangan tinggal di sini (Fakfak). Menyatakan begitu sama saja dengan menyalahi perintah Allah .Tuhan yang Maha Kuasa. Tuhan dan Seluruh MakhlukNya. Juga mengalami Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Mari kita jaga keutuhan Republik Indonesia ini, hidup dalam bernegara itu ada aturannya. Rakyat Indonesia harus mematuhi Peraturan dalam Bingkai Republik Indonesia tersebut.
Kalau aturan Negara tidak melarang maka untuk menjadi pemimpin di sini ( Fakfak) ya bole,” tegas ZB. Selagi belum ada aturan untuk melarang dan (apalgi) orang itu tulus mau membangun Negri Fakfak maka hal itu bole saja. Ketiga orang menjadi pemimpin, maka kita melihat kinerjanya berdasarkan jejak kinerjanya yang tergambar dalam APBD. Apakah APBD tersebut berpihak kepada Rakyat yang membuat masyarakat senang atau justru sebaliknya.
Saya kira pendapat beliau berdua diatas benar dalam pandangan luas. Saya pun sudah menuliskan 2 dua hari lalu ( refleksi keresahan ZB)dengan judul Pemimpin Daerah Mesti Menghindari Jebakan Abusive Ad Hominem.
Pernyataan pulangkan Dia tidak balik-balik adalah pelanggaran HAM sebagaiman pasal 43 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengatur Hak-hak warga negara Indonesia dalam pemilihan umum dan pemerintahan, yaitu.
Setiap warga Negara berhak ikuti serta dalam pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui wakil yang dipilihNya.
Papua Barat Jefri Bernardus













