banner Penkab Muba

Berita  

Jaksa Garda Desa Hadir di Bandar Masilam, Kejari Simalungun Perkuat Pengawasan Dana Desa

PUKANEWS.COM, SIMALUNGUN —  (7 Oktober 2026) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memperkuat pengawasan preventif terhadap pengelolaan Dana Desa. Melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Entry Meeting Pendampingan Dana Desa, Kejari Simalungun mendorong pemerintah desa agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan hukum.

Kegiatan tersebut digelar di Kantor Camat Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Rabu (7/10/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dengan pemerintah kecamatan dan pemerintahan desa.

Kepala Kejari Simalungun H. Munawal Hadi, S.H., M.H. diwakili Kepala Seksi Intelijen Yudhi Saputra, S.H., M.H. Turut hadir Kasubsi Intelijen I Yabes Jonathan Sitorus, S.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum Rido Sirait, S.H., serta jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejari Simalungun.

Kehadiran jajaran Kejari Simalungun disambut Camat Bandar Masilam bersama para Pangulu se-Kecamatan Bandar Masilam.

Dalam pertemuan tersebut, Kejari Simalungun menekankan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi sejak tahap awal dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa.

Program Jaga Desa diarahkan tidak semata-mata pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mencegah terjadinya persoalan hukum sebelum muncul. Pemerintah desa didorong memahami aturan, tertib dalam administrasi, serta memastikan setiap penggunaan anggaran memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kejari Simalungun juga memberikan pemahaman mengenai peran kejaksaan dalam penerangan hukum, pendampingan hukum, hingga langkah-langkah pencegahan potensi pelanggaran dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan desa.

Sementara itu, pendampingan Dana Desa melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menjadi instrumen preventif untuk membantu pemerintah desa memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

Pengelolaan Dana Desa, menurut Kejari Simalungun, harus dilakukan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pendampingan tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi persoalan hukum sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban.

Melalui Jaga Desa, Kejari Simalungun menegaskan bahwa kejaksaan tidak hanya hadir ketika terjadi pelanggaran hukum. Pencegahan, edukasi, dan pendampingan menjadi bagian penting dalam memastikan pemerintahan desa berjalan bersih dan berintegritas.

Sinergi dengan Pemerintah Kecamatan Bandar Masilam dan para Pangulu diharapkan terus diperkuat agar Dana Desa benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kejari Simalungun berkomitmen untuk terus mengawal pemerintahan desa melalui penerangan dan pendampingan hukum, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan.

Kejaksaan Negeri Simalungun — Mengawal Desa, Mencegah Pelanggaran, Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.

Laporan S Hadi Purba Tambak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *