banner Penkab Muba

44 Perkara Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti

PukaNews.com, Simalungun — (30 September 2026) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 44 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Rabu (30/9/2026).

Pemusnahan dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Simalungun, Fuad Farhan Sriyadi, S.H., serta dihadiri para Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi, Jaksa Fungsional, jajaran pegawai Kejari Simalungun, dan Camat Siantar.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 44 perkara dengan rincian:

– 21 perkara narkotika;

– 2 perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum);

– 21 perkara orang dan harta benda (Oharda).

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti sesuai amar putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejari Simalungun memastikan proses pengelolaan dan pemusnahan barang bukti dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus memastikan seluruh proses eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum serta penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Simalungun.

Laporan S Hadi Purba Tambak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *