Pewarta: Imran Alwi. Fuad
PUKANEWS.COM, FAKFAK, PAPUA BARAT— Warga memalang ruas Jalan Kayauni-Kokas di sekitar Aregas, wilayah perbatasan Distrik Kayauni dan Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Rabu (19/8/2026).
Pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes masyarakat terhadap kondisi jalan yang rusak dan dinilai mengganggu aktivitas serta mobilitas warga.
Sejumlah pohon ditebang dan digunakan untuk menutup akses jalan. Melalui aksi tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Fakfak turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi jalan sekaligus merespons tuntutan perbaikan akses transportasi yang selama ini menjadi jalur penting bagi masyarakat.
Ruas Jalan Kayauni-Kokas merupakan salah satu akses vital yang menghubungkan masyarakat di Distrik Kokas dan Distrik Arguni dengan Kota Fakfak. Jalur tersebut juga menjadi akses bagi pekerja yang melakukan perjalanan menuju kawasan industri LNG Tangguh.
Situasi di lokasi sempat diwarnai perdebatan antara masyarakat dan pihak terkait. Namun, setelah dilakukan komunikasi dan penyampaian aspirasi, warga menyambut baik kehadiran Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Permukiman dan Kawasan Permukiman (PUPR2KP).
Palang jalan akhirnya dibuka setelah pemerintah daerah turun ke lokasi untuk mendengarkan langsung keluhan dan aspirasi masyarakat.
Kedatangan Dinas PUPR2KP Fakfak didampingi Kepala Distrik Kokas Hamzah Almochdar, Kepala Distrik Kayauni Stefanus Wagab, Kepala Distrik Mbahamndandara Noval Iha, serta Ketua LMA Distrik Kokas Abdollah Baraweri.
Kehadiran para pejabat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah merespons tuntutan warga sekaligus menjelaskan status kewenangan dan rencana penanganan ruas Jalan Kayauni-Kokas.
Kepala Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak Baharudin La Hadalia melalui Kepala Bidang Bina Marga Yopie Takaria menjelaskan, ruas Jalan Kayauni-Kokas merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Pemalangan ruas jalan Kayauni-Kokas merupakan ruas jalan provinsi. Berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 77 Tahun 2024, status jalan tersebut merupakan jalan provinsi Papua Barat,” jelas Yopie kepada awak media seusai mediasi bersama masyarakat.
Menurut Yopie, pembangunan ruas jalan tersebut sebelumnya telah dilaksanakan pada 2024–2025. Namun, penanganan lanjutan belum dapat dilakukan secara optimal akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Fakfak telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat terkait kondisi ruas jalan tersebut.
“Ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak, Bupati, Wakil Bupati dan OPD teknis sudah beberapa kali melakukan koordinasi ke Pemprov Papua Barat,” ujarnya.
Dari hasil koordinasi tersebut, kata Yopie, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menyepakati penanganan ruas Jalan Kayauni-Kokas melalui APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, Pemprov Papua Barat juga telah melakukan survei terhadap kondisi jalan. Tahap berikutnya adalah menyiapkan desain perencanaan sebelum pekerjaan perbaikan dilaksanakan.
“Dari Pemprov sudah survei, tinggal menyiapkan desain perencanaannya,” kata Yopie.
Pemerintah Kabupaten Fakfak berharap masyarakat tetap menyampaikan aspirasi melalui jalur komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah sembari menunggu proses perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Pemkab juga berharap penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara terbuka dan kondusif sehingga persoalan akses transportasi di wilayah Kayauni-Kokas segera mendapatkan penanganan. (*)














