PUKANEWS.COM, OKI – Semangat kemerdekaan turut dirasakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayu Agung melalui pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Senin,(17/8).
Sebanyak 521 warga binaan Lapas Kelas IIB Kayu Agung menerima Remisi Umum Tahun 2026. Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan atas pemenuhan syarat dan partisipasi warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dari total penerima remisi, sebanyak 492 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), dengan rincian pengurangan masa pidana 1 bulan sebanyak 25 orang, 2 bulan sebanyak 102 orang, 3 bulan sebanyak 161 orang, 4 bulan sebanyak 126 orang, 5 bulan sebanyak 68 orang, dan 6 bulan sebanyak 10 orang.
Sementara itu, 29 orang menerima Remisi Umum II (RU II). Dari jumlah tersebut, 16 orang langsung bebas, sedangkan 13 orang masih harus menjalani pidana pengganti/subsider.
Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki mengatakan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap aturan dan kesungguhan mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana,” kata Muchendi.
Ia meminta para penerima remisi tidak berhenti pada pengurangan masa hukuman. Momentum tersebut harus menjadi dorongan untuk memperbaiki diri dan menyiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.
“Jadikan pengurangan masa pidana ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kepribadian, memperkuat nilai-nilai moral dan spiritual, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif, mandiri dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Muchendi juga menyampaikan, Lapas pada hakikatnya bukan sekadar tempat menjalani hukuman. Lembaga pemasyarakatan merupakan wadah pembinaan agar warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
Sementara itu, Kalapas Kayuagung Chandra Syahputra Tarigan mengatakan remisi merupakan penghargaan negara bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perubahan perilaku selama mengikuti pembinaan.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan motivasi untuk terus memperbaiki diri dan membangun sikap serta karakter yang lebih baik,” kata Chandra.
Ia menilai dukungan pemerintah daerah dan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam proses pembinaan warga binaan. Bekal keterampilan dan perubahan perilaku diharapkan membantu mereka ketika kembali ke lingkungan masyarakat.
“Sinergi kami dengan pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam mendukung pelaksanaan pembinaan, sehingga warga binaan nantinya mampu kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif, memiliki keterampilan dan mampu berkontribusi secara baik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Momentum HUT Ke-81 Kemerdekaan RI ini menjadi pengingat bahwa semangat kemerdekaan juga dapat diwujudkan melalui kesempatan untuk berubah, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi secara positif bagi keluarga serta masyarakat.
Artini














