Herman Deru Pimpin Deklarasi Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Muba

PukaNews.com KELUANG — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Apel Ikrar Bersama Implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Mapolsek Keluang, Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya penguatan tata kelola sumur minyak masyarakat secara legal, terstruktur, dan berkelanjutan.

Mengusung tema “Sinergi Menjaga Ketertiban dan Kepatuhan terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi”, apel dipimpin langsung Gubernur Sumatera Selatan Dr H Herman Deru.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Roni Santana Nugroho SIK SH MHum, Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin SE MM, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Hukum Komjen Pol (Purn) Rudy Sufahriadi, Pengawas Internal SKK Migas Irjen Pol Ibnu Suhendra, Tenaga Ahli Komisi Pengawas SKK Migas Irjen Pol Dr Robet Kenedy, Direktur Hulu Kementerian ESDM Ariama Soemanto, Vice President Bidang Eksploitasi SKK Migas Bambang Prayoga, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumatera Selatan Dr H Apriyadi MSi, hingga unsur Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Turut hadir Dandim 0401/Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Kapolres Muba AKBP Rurry Prastowo SH SIK MIK, Anggota DPRD Muba Andriyadi SIP MSi, Kasi Intel Kejari Muba Abdul Haris Agusto SH, Asisten I Setda Muba Ardiansyah SE MM PhD CMA, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dr Iskandar Syahrianto SSos M Si, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri SH, jajaran kepala perangkat daerah Muba, camat, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, serta unsur perusahaan dan personel TNI-Polri.

Dalam laporannya, Bupati Muba H M Toha Tohet SH menyampaikan bahwa implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat sekaligus mendukung percepatan ketahanan energi nasional.

Menurut Toha, regulasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, tetapi juga menekan dampak lingkungan, gangguan keamanan, serta persoalan sosial akibat aktivitas pengeboran ilegal.

“Melalui implementasi regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ingin mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih profesional, legal, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat.

Selain itu, apel ikrar juga bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai pengelolaan sumur minyak rakyat yang sesuai ketentuan hukum serta menekan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Musi Banyuasin.

Toha menyebutkan, kegiatan itu diikuti sekitar 1.090 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah, Forkopimda, aparat keamanan, organisasi masyarakat, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.

Dalam kesempatan itu, Pemkab Muba juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mempercepat implementasi regulasi tersebut, termasuk penguatan koordinasi lintas sektoral, penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi pengelolaan sumur minyak masyarakat yang ramah lingkungan.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan.

“Regulasi yang baik tidak akan berarti tanpa adanya komitmen dan kerja nyata di lapangan. Karena itu, ikrar bersama ini harus menjadi komitmen moral seluruh pihak,” kata Herman Deru.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil inventarisasi Kementerian ESDM Republik Indonesia pada 9 Oktober 2025, terdapat sebanyak 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.

Sumur-sumur tersebut nantinya akan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur atas usulan bupati, yakni PT Petro Muba sebanyak 14.381 sumur, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera 4.000 sumur, dan UMKM PT Keluang Berkah Energi sebanyak 4.000 sumur.

Herman Deru memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atas inisiatif penyelenggaraan apel ikrar bersama tersebut. Menurut dia, langkah itu menjadi bukti keseriusan daerah dalam mendukung tata kelola energi yang bersih dan berintegritas.

Ia juga meminta seluruh pihak memperkuat pengawasan terhadap implementasi regulasi agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen terkait harus semakin solid agar Sumatera Selatan dapat menjadi pionir pembangunan energi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar bersama, peninjauan stan BUMD, koperasi dan UMKM pengelola sumur minyak masyarakat, pemberian bantuan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta pembagian sembako kepada masyarakat.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan peninjauan langsung sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

M.Sanjaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *