BANYUASIN, PukaNews.com – DPRD Kabupaten Banyuasin bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi PT TBA di Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Senin (19/1/2026).
Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh pihak perusahaan.
Sidak dipimpin langsung Ketua DPRD Banyuasin Abdul Rais dan diikuti sejumlah anggota DPRD, di antaranya Suis Tiqlal Efendi, Zulfahmi, M. Ari Hegar, dan Ledy Risdianto.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin, Camat Talang Kelapa, serta unsur terkait lainnya.
Perjalanan menuju lokasi tidak berjalan mudah. Rombongan harus melewati medan berlumpur yang cukup berat. Bahkan kendaraan yang digunakan sempat terjebak di lumpur sehingga rombongan harus berjibaku untuk bisa mencapai lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Setibanya di lokasi, tim DPRD langsung melakukan pengecekan terhadap lahan yang menjadi objek laporan warga. Dalam pemeriksaan di lapangan, pihak perusahaan disebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan terkait penggunaan lahan tersebut.
Sementara itu, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan menyatakan bahwa area tersebut merupakan milik masyarakat dan bukan milik perusahaan.
Ketua DPRD Banyuasin Abdul Rais menegaskan pihaknya akan segera memanggil pihak perusahaan maupun pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan untuk dimintai klarifikasi secara resmi.
“Usahanya sudah berjalan, namun diduga belum mengantongi izin yang lengkap. Ini tentu menjadi perhatian serius DPRD Banyuasin,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPRD Banyuasin berencana membahas persoalan ini secara lebih mendalam melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna menelusuri fakta di lapangan.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran perizinan maupun persoalan terkait penggunaan lahan masyarakat, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD Banyuasin menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan setiap aktivitas usaha di wilayah Banyuasin berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat. (ydp)













