Tak Berkutik, Pencuri Genset di Muba Diamankan Polisi

Pukanews.com (Muba) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batang Hari Leko, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MI (26). Pelaku diketahui merupakan warga Dusun II Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba.

Kapolsek Batang Hari Leko AKP Halim Kesemo, S.H., melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M., pada Senin pagi (2/2/2026), menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di wilayah Desa Pangkalan Bulian setelah polisi menerima laporan dari korban.

“Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Agus, Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko bergerak cepat setelah menerima laporan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta mengecek tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKP Hutahaean.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dengan memanfaatkan kondisi lingkungan sekitar rumah korban yang sedang sepi. Pelaku kemudian melompati pagar dan mengambil satu unit genset milik korban yang berada di teras rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

“Barang bukti telah kami amankan, dan saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Batang Hari Leko mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

( M.Sanjaya )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *