Shalat berjamaah memiliki kedudukan istimewa dalam ajaran Islam. Meski demikian, dalam praktik keseharian masyarakat, masih sering dijumpai kekeliruan dan keraguan fiqih yang terus berulang. Realitas inilah yang melandasi pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) berupa edukasi fiqih shalat berjamaah di Masjid Al-Aqsa, Kabupaten Fakfak.
Kegiatan ini dirancang tidak hanya sebagai forum penyampaian materi, tetapi juga sebagai ruang dialog bersama jamaah. Dari diskusi tersebut, teridentifikasi sejumlah persoalan fiqih yang kerap muncul dalam shalat berjamaah dan membutuhkan penjelasan yang komprehensif agar kualitas ibadah masyarakat dapat meningkat.

Salah satu isu utama yang mengemuka adalah status shalat berjamaah apabila imam memiliki keterbatasan dalam kefasihan membaca surah Al-Fatihah. Pada prinsipnya, imam memang dianjurkan merupakan orang yang paling baik bacaan Al-Qur’annya, mengingat peran imam sangat sentral dalam shalat berjamaah. Dalam praktik fiqih, terdapat banyak kondisi di mana bacaan imam berhubungan langsung dengan bacaan makmum.
Sebagai contoh, ketika seorang makmum datang terlambat dan mendapati imam sudah dalam keadaan ruku’, makmum tersebut tidak lagi membaca Al-Fatihah, namun tetap dinilai memperoleh satu rakaat. Padahal, membaca Al-Fatihah merupakan rukun shalat. Kondisi ini menunjukkan bahwa dalam situasi tertentu, bacaan imam telah mencukupi bacaan makmum.
Permasalahan muncul ketika bacaan imam dinilai kurang fasih. Standar kefasihan sejatinya sangat relatif dan bergantung pada sudut pandang. Jika ukuran kefasihan ditetapkan berdasarkan kaidah qira’at yang sangat ketat sebagaimana para qari’ bersanad, maka sangat mungkin banyak shalat berjamaah dianggap bermasalah. Padahal, umat Islam memiliki latar belakang dan kemampuan yang beragam. Oleh karena itu, para ulama merumuskan kaidah yang lebih moderat, yakni selama shalat seseorang dinilai sah, maka bermakmum kepadanya juga sah. Prinsip ini penting untuk menjaga kesinambungan shalat berjamaah dan keharmonisan umat.
Isu berikutnya yang sering muncul dalam praktik shalat berjamaah adalah kesalahan dalam menyikapi imam yang lupa tasyahud awal. Tidak jarang makmum mendapati imam langsung berdiri menuju rakaat ketiga tanpa duduk tasyahud awal. Bagi jamaah yang belum memahami fiqih shalat, situasi ini kerap menimbulkan reaksi spontan dengan mengucapkan “Subhanallah” untuk mengingatkan imam, meskipun imam sudah terlanjur berdiri sempurna.
Dalam kondisi seperti ini, makmum perlu memahami kaidah fiqih yang tepat. Apabila imam telah berdiri dengan sempurna, maka makmum wajib mengikuti imam dan tidak diperkenankan memaksanya untuk kembali duduk. Tasyahud awal yang tertinggal dalam kondisi tersebut diganti dengan sujud sahwi di akhir shalat. Praktik ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan bahwa beliau melanjutkan shalat ketika lupa tasyahud awal, kemudian menutupnya dengan sujud sahwi sebelum salam.
Sebaliknya, apabila imam belum sempurna berdirinya, maka ia masih diperbolehkan untuk kembali duduk melaksanakan tasyahud awal. Dalam kondisi ini, imam tidak diwajibkan melakukan sujud sahwi. Penjelasan ini penting karena kesalahan dalam menyikapi tasyahud awal cukup sering terjadi dan berpotensi mengganggu kekhusyukan shalat berjamaah.
Diskusi bersama jamaah juga mengangkat persoalan perbedaan pendapat ulama terkait bacaan Al-Fatihah bagi makmum pada shalat jahriyah. Sebagian jamaah beranggapan bahwa makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah ketika bacaan imam terdengar jelas. Padahal, dalam mazhab Syafi‘i, makmum tetap diwajibkan membaca Al-Fatihah dalam seluruh shalat, baik yang dibaca keras maupun pelan. Sementara itu, mazhab Hanafi berpandangan bahwa makmum cukup mendengarkan bacaan imam pada shalat jahriyah. Pemahaman terhadap perbedaan pendapat ini penting agar umat tidak terjebak pada sikap saling menyalahkan dalam ibadah.
Secara umum, hasil kegiatan pengabdian ini menunjukkan bahwa banyak kekeliruan dalam shalat berjamaah bersumber dari keterbatasan pemahaman fiqih, bukan dari unsur kesengajaan. Oleh karena itu, edukasi fiqih yang berkelanjutan, moderat, dan berbasis dalil menjadi sangat penting untuk meningkatkan kualitas ibadah shalat berjamaah di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini, diharapkan jamaah Masjid Al-Aqsa Fakfak tidak hanya memperoleh pemahaman fiqih yang lebih baik, tetapi juga mampu menjaga keharmonisan dan kekhusyukan dalam shalat berjamaah. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi melalui penguatan literasi keagamaan masyarakat berbasis fiqih ibadah.
Penulis: Mohammad Ayyub Syamsul
Dosen: Politeknik Negeri Fakfak











