Pukanews.com (Muba) – Sejumlah truk angkutan batubara yang melintas di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin terjaring razia gabungan yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta unsur masyarakat, pada Sabtu (17/1/2026).
Razia ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas truk batubara yang diduga masih beroperasi secara “kucing-kucingan” dengan petugas, meskipun telah ada instruksi larangan operasional angkutan batubara dari Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru serta kebijakan pengendalian lalu lintas di wilayah Musi Banyuasin yang dikeluarkan pada pertengahan Desember lalu.
Dalam pelaksanaan razia, petugas menghentikan seluruh armada batubara yang melintas untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen. Meski beberapa kendaraan membawa surat jalan dari PT OSEAN, seluruh truk tetap diperintahkan untuk putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penegakan instruksi gubernur dan komitmen pemerintah daerah terhadap keselamatan serta ketertiban lalu lintas.
“Kami tidak memberikan toleransi. Seluruh kendaraan angkutan batubara yang terjaring razia hari ini kami perintahkan untuk putar balik, tanpa terkecuali. Ini merupakan pelaksanaan langsung dari instruksi Gubernur Sumsel yang wajib dipatuhi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Dishub Muba akan terus melakukan pengawasan dan razia secara berkala, serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di lapangan.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Musi Banyuasin Erdiansyahri, S. Sos.,M.Si diwakilli oleh Kabid Tibum Alexander,SE.,M.Si selaku unsur pendamping menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Dishub dalam penegakan aturan.
“Kami mendampingi Dishub untuk memastikan seluruh kendaraan mematuhi instruksi yang berlaku. Armada batubara yang melanggar langsung kami arahkan untuk putar balik demi menjaga ketertiban umum,” ujar Alex.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kembali mengimbau seluruh perusahaan angkutan batubara agar mematuhi kebijakan pemerintah provinsi dan daerah, serta tidak memaksakan operasional yang dapat menimbulkan keresahan dan membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan.













