Berita  

Penataan Izin Perkebunan di Musi Banyuasin Menunggu Verifikasi Faktual Pemerintah Daerah

SEKAYU, PUKANEWS Tata kelola perizinan sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin kini berada dalam sorotan publik menyusul adanya selisih signifikan pada luasan lahan operasional. Hal ini mengacu pada data perizinan PT Musi Banyuasin Indah (PT MBI) yang memerlukan verifikasi administratif dan faktual lebih lanjut guna memastikan kesesuaian aktivitas lapangan dengan izin yang diterbitkan.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun pada Jumat (16/1/2026), PT MBI sebelumnya mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.148 hektare. Namun, dokumen persetujuan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang ditandatangani Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada awal Februari 2025 menetapkan luasan lahan sebesar 788 hektare.

Adanya disparitas luasan mencapai 2.360 hektare tersebut memicu pertanyaan mengenai status hukum pemanfaatan sisa lahan yang belum mengantongi persetujuan HGU. Jika terdapat aktivitas perkebunan di luar zona 788 hektare yang sah, hal tersebut berpotensi tidak sejalan dengan amanat perizinan yang berlaku.

Menanggapi dinamika tersebut, desakan muncul agar Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengambil langkah taktis melalui Dinas Perkebunan serta UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Meranti/Dinas Lingkungan Hidup (KLH). Langkah yang diusulkan meliputi pengecekan lapangan secara langsung dan pengukuran ulang batas untuk memastikan kedaulatan hutan negara tetap terlindungi.

Langkah verifikasi ini dipandang krusial untuk mencegah pembiaran yang berpotensi memicu sengketa agraria serta risiko dampak lingkungan. Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk memberikan ketegasan batas legal seluas 788 hektare tersebut guna menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus masyarakat sekitar.

Pemanfaatan lahan di luar wilayah perizinan dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta regulasi terkait pencegahan perusakan hutan dan penyelenggaraan perkebunan.

Penanganan persoalan ini menjadi tolok ukur komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan perlindungan aset negara. Penertiban yang dilakukan bukan berarti menghambat investasi, melainkan memastikan setiap aktivitas ekonomi berjalan di atas rel regulasi yang benar.

“Langkah-langkah tersebut penting guna menjaga keadilan dan kepastian hukum demi keberlanjutan pembangunan daerah,” sebagaimana aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari manajemen PT Musi Banyuasin Indah serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Penilaian final mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan penuh instansi berwenang dan aparat penegak hukum berdasarkan verifikasi faktual di lapangan.

M. Sanajaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *