Kasus Korupsi Dana Desa di Fakfak, Aparat Kampung Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp528 Juta

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Fakfak AKP Arif Usman Rumra memberikan penjelasan kepada media mengenai penanganan kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan aparat kampung, Jumat (19/12/2025). (FOTO: ISTIMEWA/HUMAS POLRES FAKFAK)

FAKFAK, PAPUA BARAT, PUKANEWS.COM Kepolisian Resor (Polres) Fakfak menetapkan seorang aparat kampung berinisial YH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

YH diduga menyalahgunakan dana desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021–2022. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp528.172.827.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara di Polda Papua Barat pada 25 November 2025.

“Selanjutnya, ekspos perkara dilaksanakan bersama Kejaksaan pada 3 Desember 2025,” ujar AKP Arif Usman di Fakfak, Jumat (19/12/2025).

Modus Operandi dan Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengungkap sejumlah modus yang dilakukan tersangka. YH diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

Selain itu, tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan sekretaris kampung untuk keperluan pencairan dana, serta tidak merealisasikan belanja kegiatan sesuai Surat Perintah Pembayaran (SPP).

“Dana desa tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata AKP Arif Usman.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita delapan dokumen sebagai barang bukti. Dokumen tersebut meliputi Surat Keputusan (SK) aparat kampung, dokumen APBN, laporan pertanggungjawaban, hingga rekening koran.

AKP Arif Usman juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan tidak terprovokasi oleh isu yang dapat menimbulkan kegaduhan.

“Kami mengimbau masyarakat Fakfak untuk tetap kondusif dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada institusi Kepolisian,” ujarnya. (ALF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *