Berita  

Dua Kali Ditertibkan, Lapak Ilegal di Fakfak Tetap Dibongkar

Petugas Satpol-PP Kabupaten Fakfak membongkar lapak yang berdiri tanpa izin di kawasan Pasar Thumburuni, Selasa (2/12/2025), sebagai bagian dari upaya penertiban dan penataan area pasar sesuai instruksi Bupati Fakfak. (FOTO: IMRAN ALWI. FUAD)

Reporter: Imran Alwi. Fuad

FAKFAK, PAPUA BARAT, PUKANEWS.COM Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menertibkan sejumlah lapak yang dibangun tanpa izin resmi di sekitar kawasan Pasar Thumburuni, Fakfak, Papua Barat, Selasa (2/12/2025) kemarin.

Kepala Bidang Penertiban dan Ketentraman Satpol-PP Kabupaten Fakfak, M. Saleh Kilian, mengatakan bahwa lapak-lapak tersebut dibangun tanpa izin pemerintah daerah, meskipun berada di wilayah yang diklaim sebagai hak ulayat oleh pihak tertentu.

“Lapak ini tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Sesuai instruksi Bupati Fakfak, bangunan tersebut harus segera dibongkar karena termasuk dalam kategori lapak liar,” ujar Saleh saat ditemui awak media ini usai pembongkaran lapak luar di seputaran pasar Thumburuni Fakfak.

Ia menegaskan, langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, serta fungsi kawasan pasar sebagai fasilitas publik yang harus bebas dari bangunan liar dan tidak terkontrol.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak Satpol-PP telah melakukan pendekatan persuasif kepada para pemilik lapak. Selain pemberitahuan secara lisan, pemerintah juga telah melayangkan surat resmi agar pemilik membongkar bangunannya secara mandiri.

“Kami sudah menyampaikan imbauan secara lisan dan tertulis agar mereka melakukan pembongkaran sendiri. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tindak lanjut, sehingga kami mengambil langkah tegas sesuai aturan,” jelasnya.

Saleh mengungkapkan, penertiban terhadap lapak tersebut sebenarnya telah dilakukan sebanyak dua kali. Pada awal November, Satpol-PP sempat membersihkan seluruh area dari bangunan liar. Namun, tidak berselang lama, oknum tertentu kembali membangun lapak di lokasi yang sama.

“Beberapa pihak merasa tidak puas, lalu kembali membangun lapak di lokasi itu. Padahal ini adalah fasilitas negara, sehingga tidak bisa dikuasai atau dimanfaatkan tanpa izin yang sah,” tegasnya.

Terkait polemik pembukaan pintu samping Pasar Thumburuni yang dipersoalkan oleh sebagian pihak, Saleh menegaskan bahwa pintu tersebut merupakan bagian dari desain resmi bangunan pasar dan wajib difungsikan sebagai akses keluar-masuk bagi pedagang dan pembeli.

“Pintu samping itu sudah ada dalam desain struktur bangunan. Fungsinya jelas untuk akses dan justru memudahkan distribusi barang, termasuk bahan kebutuhan pokok dari luar ke pedagang di dalam pasar,” ujarnya.

Mengenai material bangunan lapak yang telah dibongkar, Saleh menjelaskan bahwa saat pembongkaran dilakukan, pemilik tidak berada di lokasi. Material bekas bongkaran sementara dititipkan di rumah salah satu warga yang sebelumnya memberikan izin lokasi kepada pihak pembangun lapak.

“Material tersebut kami amankan di rumah Haji Ahmad Patiran, yang lokasinya dekat kantor Pengadilan Agama Fakfak. Hal ini dilakukan karena beliau yang memberikan izin lokasi, sehingga pihak tersebut juga memiliki tanggung jawab untuk menjaganya,” tutup Saleh.

Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri tanpa izin, demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keteraturan tata ruang di wilayah perkotaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *