FAKFAK, PAPUA BARAT, PUKANEWS — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fakfak, Papua Barat, kini memperketat aturan jam berkunjung bagi keluarga pasien rawat inap. Kebijakan ini diterapkan guna menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan pengumuman resmi RSUD Fakfak, jam besuk pasien rawat inap ditetapkan setiap Senin hingga Sabtu pukul 16.00 hingga 19.00 WIT, sementara untuk hari Minggu dan libur nasional dibuka dua sesi, yakni pagi pukul 11.00–13.00 WIT dan sore pukul 16.00–17.00 WIT.

Aturan tersebut juga menegaskan beberapa ketentuan penting bagi para pengunjung. Pengunjung tidak diperkenankan datang di luar waktu yang ditentukan, serta anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diizinkan masuk ke ruang perawatan. Selain itu, jumlah pengunjung maksimal dua orang untuk setiap pasien dalam satu waktu kunjungan.
Pihak RSUD Fakfak juga mengimbau seluruh pengunjung agar mematuhi tata tertib yang berlaku, di antaranya mencuci tangan sebelum memasuki ruang perawatan, tidak membawa makanan atau minuman dari luar, serta menjaga kebersihan dan ketenangan di lingkungan rumah sakit.
“Rumah sakit adalah tempat pemulihan. Kami berharap pengunjung ikut menciptakan suasana yang nyaman dan tertib bagi pasien yang sedang menjalani perawatan,” ujar Direktur RSUD Fakfak, Farid Fauzan Mahubessy dalam keterangan tertulisnya yg di terima media ini, Minggu (20/10/2025).
Selain itu, rumah sakit juga melarang keras merokok, mengonsumsi alkohol, narkoba, maupun makan pinang dan meludah di sembarang tempat di area rumah sakit. Larangan ini sejalan dengan komitmen RSUD Fakfak untuk mewujudkan lingkungan pelayanan kesehatan yang bersih, aman, dan sehat bagi seluruh pasien maupun tenaga medis.
Dengan penerapan aturan baru ini, RSUD Fakfak berharap partisipasi masyarakat dapat semakin meningkat dalam mendukung pelayanan kesehatan yang tertib dan humanis di wilayah Kabupaten Fakfak.
Reporter : Imran Alwi. Fuad













